Rukun rukun puasa
Rukun-Rukun Puasa
Dari pengertian puasa secara istilah
(syar’i) tercermin bahwa ia memiliki dua
rukun yang sangat asasi, keduanya itu
adalah :
1. Manahan diri dari segala pembatal
puasa dari terbitnya fajar hingga
terbenamnya matahari. Dalil rukun ini
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala :
ﻓَﺎﻵﻥَ ﺑَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺍﺑْﺘَﻐُﻮﺍ ﻣَﺎ
ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ
ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢُ
ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍﻷﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِ
ﺍﻷﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ
ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam.” (al-Baqarah: 187).
Dan yang dimaukan dengan ‘benang putih
dan benang hitam’ adalah putih itu
siang, hitam itu malam.
2. Niat, yang berpuasa tersebut
memaksudkan tatkala menahan diri dari
segala mufthirot (pembatal puasa)
tersebut ibadah kepada Alloh ‘Azza wa
Jalla. Dengan adanya niat terbedakanlah
antara amal yang dimaksudkan untuk
ibadah dari selainnya. Dan dengan niat
pula terbedakan antara ibadah yang satu
dengan yang lainnya.
Orang yang berpuasa dengan puasanya
tersebut memaksudkan apakah ia
berpuasa Ramadhan atau selainnya; dari
berbagai macam puasa.
Dalil rukun ini sebagaimana sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ
ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ
“Suatu amal tergantung pada niat-niatnya,
dan bagi setiap orang sesuai dengan yang
dia niatkan.” (HR. Bukhari No. 1, Muslim
No. 1907)
(Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-
Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu’
minal Ulama, Taqdim asy Syaikh Shalih bin
Abdul Aziz alu Syaikh, hal 149)
Dari pengertian puasa secara istilah
(syar’i) tercermin bahwa ia memiliki dua
rukun yang sangat asasi, keduanya itu
adalah :
1. Manahan diri dari segala pembatal
puasa dari terbitnya fajar hingga
terbenamnya matahari. Dalil rukun ini
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala :
ﻓَﺎﻵﻥَ ﺑَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺍﺑْﺘَﻐُﻮﺍ ﻣَﺎ
ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ
ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢُ
ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍﻷﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِ
ﺍﻷﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ
ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam.” (al-Baqarah: 187).
Dan yang dimaukan dengan ‘benang putih
dan benang hitam’ adalah putih itu
siang, hitam itu malam.
2. Niat, yang berpuasa tersebut
memaksudkan tatkala menahan diri dari
segala mufthirot (pembatal puasa)
tersebut ibadah kepada Alloh ‘Azza wa
Jalla. Dengan adanya niat terbedakanlah
antara amal yang dimaksudkan untuk
ibadah dari selainnya. Dan dengan niat
pula terbedakan antara ibadah yang satu
dengan yang lainnya.
Orang yang berpuasa dengan puasanya
tersebut memaksudkan apakah ia
berpuasa Ramadhan atau selainnya; dari
berbagai macam puasa.
Dalil rukun ini sebagaimana sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ
ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ
“Suatu amal tergantung pada niat-niatnya,
dan bagi setiap orang sesuai dengan yang
dia niatkan.” (HR. Bukhari No. 1, Muslim
No. 1907)
(Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-
Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu’
minal Ulama, Taqdim asy Syaikh Shalih bin
Abdul Aziz alu Syaikh, hal 149)
0 komentar:
Posting Komentar